10 April 2026 27 kali 72 kali

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Kepala
Judul Peraturan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Fasilitator Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Nomor 3
Tahun Terbit 2026
Singkatan Jenis PerkaBNN
Tanggal Penetapan 10 April 2026
Tanggal Pengundangan 10 April 2026
T.E.U. Badan Indonesia.Badan Narkotika Nasional
Sumber PERKA BNN No. 3 TAHUN 2026: 8 Hlm
Tempat Terbit Jakarta
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Subjek Fasilitator P4GN
Bahasa Indonesia
Lokasi Direktorat Hukum
Urusan Pemerintahan pekerjaan umum,
Penandatangan SUYUDI ARIO SETO
Pemrakarsa Direktorat Hukum
Peraturan Terkait
Status Berlaku
Abstrak

Keterangan Status
Status Dicabut
Nomor peraturan 9
Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Nilai-Nilai Organisasi Dalam Pengembangan Budaya Kerja Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Arsip Badan Narkotika Nasional, Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Reviu Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015- 2019, Dan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penelitian
Tanggal Pengundangan 20/12/2022
Lampiran
  Unduh
Lampiran Parsial
No PDF
Tidak ada data parsial