Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Narkotika Nasional
T.E.U. Badan / Pengarang
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
Nomor
4
Jenis Peraturan
Peraturan
Singkatan Jenis
Peraturan
Tempat Penetapan
Tanggal Ditetapkan
03 September 2021
Tanggal Pengundangan
03 September 2021
Sumber
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1005
Subjek
Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Badan Narkotika Nasional
Status
Aktif
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Jakarta
Bidang Hukum
Lembar Negara
-
Tambahan Lembar Negara
-
Berita Negara
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1005