Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut sebagai JDIH BNN adalah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan tepat di lingkungan Badan Narkotika Nasional. Pusat JDIH BNN di kelola oleh Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama dan dibantu oleh tim teknis Pusat Penelitian, Data, dan Informasi
Dasar Hukum Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
4. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional
5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republk Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
6. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum