28 Mei 2024 8 kali 51 kali

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan MoU / Nota Kesepahaman
Judul Peraturan MoU / Nota Kesepahaman Antara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Dengan Asosiasi Dosen Indonesia Nomor NK/13/V/KA/HK.02/2024/BNN Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Nomor 13
Tahun Terbit 2024
Singkatan Jenis MoU
Tanggal Penetapan 28 Mei 2024
Tanggal Pengundangan 28 Mei 2024
T.E.U. Badan Indonesia.Badan Narkotika Nasional
Sumber Nota Kesepahaman NK/13/V/KA/HK.02/2024/BNN : 8 Hlm
Tempat Terbit Jakarta
Bidang Hukum Hukum Perdata
Subjek BNN-Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Bahasa Indonesia
Lokasi Direktorat Kerja Sama
Urusan Pemerintahan pekerjaan umum,
Penandatangan MARTHINUS HUKOM, S.I.K., M.Si
Pemrakarsa Direktorat Hukum
Peraturan Terkait
Status Berlaku
Abstrak

Lampiran
  Unduh
Lampiran Parsial
No PDF
Tidak ada data parsial