03 Juni 2024 11 kali 42 kali

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan MoU / Nota Kesepahaman
Judul Peraturan MoU / Nota Kesepahaman Antara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesi Dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor NK/15/VI/KA/HK.02/2024/BNN Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Nomor 15
Tahun Terbit 2024
Singkatan Jenis MoU
Tanggal Penetapan 03 Juni 2024
Tanggal Pengundangan 03 Juni 2024
T.E.U. Badan Indonesia.Badan Narkotika Nasional
Sumber Nota Kesepahaman NK/15/VI/KA/HK.02/2024/BNN : 6 Hlm
Tempat Terbit Jakarta
Bidang Hukum Hukum Perdata
Subjek BNN-Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
Bahasa Indonesia
Lokasi Direktorat Kerja Sama
Urusan Pemerintahan kesehatan,
Penandatangan
Pemrakarsa Direktorat Hukum
Peraturan Terkait
Status Berlaku
Abstrak

Lampiran
  Unduh
Lampiran Parsial
No PDF
Tidak ada data parsial