10 Juli 2024 15 kali 68 kali

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan MoU / Nota Kesepahaman
Judul Peraturan MoU / Nota Kesepahaman Antara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Dengan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor NK/21/VII/KA/HK.02/2024/BNN tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Wilayah Peraiaran Indonesia dan Wiilayah Yurisdiksi Indonesia
Nomor 21
Tahun Terbit 2024
Singkatan Jenis MoU
Tanggal Penetapan 10 Juli 2024
Tanggal Pengundangan 10 Juli 2024
T.E.U. Badan Indonesia.Badan Narkotika Nasional
Sumber Nota Kesepahaman NK/21/VII/KA/HK.02/2024/BNN : 8 Hlm
Tempat Terbit Jakarta
Bidang Hukum Hukum Perdata
Subjek BNN-Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Wilayah Peraiaran Indonesia dan Wiilayah Yurisdiksi Indonesia
Bahasa Indonesia
Lokasi Direktorat Kerja Sama
Urusan Pemerintahan pekerjaan umum,
Penandatangan MARTHINUS HUKOM, S.I.K., M.Si
Pemrakarsa Direktorat Hukum
Peraturan Terkait
Status Tidak Berlaku
Abstrak

Lampiran
  Unduh
Lampiran Parsial
No PDF
Tidak ada data parsial