21 Februari 2025 100 kali 245 kali

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Kepala
Judul Peraturan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Badan Narkotika Nasional
Nomor 3
Tahun Terbit 2025
Singkatan Jenis PerkaBNN
Tanggal Penetapan 21 Februari 2025
Tanggal Pengundangan 21 Februari 2025
T.E.U. Badan Indonesia.Badan Narkotika Nasional
Sumber PERKA BNN No. 3 Tahun 2025 : 17 Hlm
Tempat Terbit Jakarta
Bidang Hukum
Subjek BNN-Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Bahasa Indonesia
Lokasi Direktorat Hukum
Urusan Pemerintahan pekerjaan umum,
Penandatangan MARTHINUS HUKOM, S.I.K., M.Si
Pemrakarsa Direktorat Hukum
Peraturan Terkait
Status Berlaku
Abstrak 2025pkbnn003_abstrak.pdf

Keterangan Status
Status Dicabut
Nomor peraturan 9
Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Nilai-Nilai Organisasi Dalam Pengembangan Budaya Kerja Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Arsip Badan Narkotika Nasional, Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Reviu Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015- 2019, Dan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penelitian
Tanggal Pengundangan 20/12/2022
Lampiran
  Unduh
Lampiran Parsial
No PDF
Tidak ada data parsial