23 Desember 2024 97 kali 140 kali

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan
Judul Peraturan Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi
Nomor 3
Tahun Terbit 2024
Singkatan Jenis Perban
Tanggal Penetapan 23 Desember 2024
Tanggal Pengundangan 31 Desember 2024
T.E.U. Badan Indonesia.Badan Narkotika Nasional
Sumber BN 2024 (1040): 13 Hlm
Tempat Terbit Jakarta
Bidang Hukum Hukum Umum
Subjek BNN-Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Melalui Sistem Pembelajaran Terintegrasi
Bahasa Indonesia
Lokasi Direktorat Hukum
Urusan Pemerintahan pendidikan,
Penandatangan MARTHINUS HUKOM, S.I.K., M.Si
Pemrakarsa Direktorat Hukum
Peraturan Terkait
Status Berlaku
Abstrak Perban_Nomor_3_tahun_2024_abstrak.pdf

Keterangan Status
Status Dicabut
Nomor peraturan 9
Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Nilai-Nilai Organisasi Dalam Pengembangan Budaya Kerja Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Arsip Badan Narkotika Nasional, Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2018 tentang Reviu Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015- 2019, Dan Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Penelitian
Tanggal Pengundangan 20/12/2022
Lampiran
  Unduh
Lampiran Parsial
No PDF
Tidak ada data parsial