30 September 2024 7 kali 27 kali

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan Presiden
Judul Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2024 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika
Nomor 107
Tahun Terbit 2024
Singkatan Jenis Perpres
Tanggal Penetapan 30 September 2024
Tanggal Pengundangan 30 September 2024
T.E.U. Badan Indonesia.Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Sumber LN 2024 (204) : 5 Hlm
Tempat Terbit Jakarta
Bidang Hukum Hukum Umum
Subjek Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium Narkotika
Bahasa Indonesia
Lokasi Direktorat Hukum
Urusan Pemerintahan otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian,
Penandatangan JOKO WIDODO
Pemrakarsa Direktorat Hukum
Peraturan Terkait
Status Berlaku
Abstrak Perpres_Nomor_107_tahun_2024_abstrak.pdf

Lampiran
  Unduh
Lampiran Parsial
No PDF
Tidak ada data parsial