14 November 2022 75 kali 337 kali

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan
Judul Peraturan Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Serta Hubungan Kerja Dengan Instansi Pembina
Nomor 8
Tahun Terbit 2022
Singkatan Jenis Perban
Tanggal Penetapan 14 November 2022
Tanggal Pengundangan 15 November 2022
T.E.U. Badan Indonesia.Badan Narkotika Nasional
Sumber BN 2022 (1158): 7 Hlm
Tempat Terbit Jakarta
Bidang Hukum
Subjek Syarat Dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi Serta Hubungan Kerja Dengan Instansi Pembina
Bahasa Indonesia
Lokasi Direktorat Hukum
Urusan Pemerintahan
Penandatangan
Pemrakarsa Deputi Bidang Rehabilitasi
Peraturan Terkait
Status Berlaku
Abstrak Perban_Nomor_8_tahun_2022_abstrak.pdf

Lampiran
  Unduh
Lampiran Parsial
No PDF
Tidak ada data parsial