12 Januari 2021 138 kali 357 kali

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Jenis Peraturan Peraturan
Judul Peraturan Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Narkotika Nasional
Nomor 2
Tahun Terbit 2021
Singkatan Jenis Perban
Tanggal Penetapan 12 Januari 2021
Tanggal Pengundangan 13 Januari 2021
T.E.U. Badan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia
Sumber BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 13
Tempat Terbit Jakarta
Bidang Hukum
Subjek Persyaratan Dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (Nol Rupiah) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Narkotika Nasional
Bahasa Indonesia
Lokasi Jakarta
Urusan Pemerintahan
Penandatangan
Pemrakarsa Biro Keuangan
Peraturan Terkait
Status Berlaku
Abstrak Perban_Nomor_Nomor_2_Tahun_2021_tahun_2021_abstrak.pdf

Lampiran
  Unduh
Lampiran Parsial
No PDF
Tidak ada data parsial