DIREKTUR BNN HADIRI UNDANGAN KEGIATAN FINALISASI LAPORAN KE PRESIDEN TERKAIT PROGRAM REEDUKASI DAN REHABILITASI DALAM PENANGANAN OVER KAPASITAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA

Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum yang dihadiri oleh perwakilan kementerian/lembaga sesuai undangan termasuk Badan Narkotika Nasional yang diwakili langsung oleh Plt. Deputi Rehabilitasi dan Direktur Hukum BNN.

Pokok pembahasan kegiatan meliputi: pembentukan tim dan Penyiapan Dasar Hukum Pelaksanakan Program Rehabilitasi, Terkait dengan program rehabilitasi dan reedukasi warga binaan yang akan mengikuti program adalah 31.214. Tugas dr Kementan, KKP Dan Kementerian Hukum, Kehutanan, BNPT untuk menentukan lokasi yang rinci sehingga bisa ditentukan rencana siapa saja yang akan ditempatkan disana. Mekanisme pemindahan dan penempatan warga binaan ke lokasi program ini memerlukan keputusan Bersama imipas, bnn, polri dan TNI. Lokasi rehabilitasi kita sepakati di Kalbar, kalsel, kalteng, sumsel dan papua dr kementrian pertanian dan dari KKP di pantura (Bekasi dan kerawang) dan NTT yang membangun 10 lokasi rehabilitasi dari TNI. Daya tampung per lokasi tempat rehabilitasi 3000 orang yang pelaksanaan program akan dilakukan di tahun 2027.

Setelah rapat tentang konsep dilanjutkan konfirmasi materi muatan rancangan Instruksi Presiden dengan hasil Inpres sudah berhasil dibuat, bagi kementerin/lembaga yg belum spakat ditunggu hari ini untuk proses penyempurnaan.