BNN Kembali Ikuti Pembahasan Penyusunan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika dalam Rapat Panitia Antar Kementerian

(Jakarta- 24-25/2/2026) BNN melalui Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama kembali terlibat dalam pembahasan Penyusunan RUU tentang Narkotika dan Psikotropika dalam Rapat PAK yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan pada 24 s.d 25 Februari 2026.

Adapun dalam rapat pembahasan PAK kali ini, merupakan pembahasan lanjutan dari pembahasan substansi pending issue pada draft RUU yang secara konsep belum disepakati oleh masing-masing Kementerian/Lembaga. Substansi yang menjadi pending issue dalam pembahasan yaitu antara lain terkait, pemanfaatan Narkotika Gol I untuk Kesehatan, Penetapan ZPB, ketentuan Ambang Batas Narkotika dan Psikotropika, Kewenangan Penyidik Narkotika BNN, Kelembagaan BNN, Proses Penyelidikan dan Penyidikan.

Dalam pembahasan dalam PAK ini BNN melalui Direktur Hukum telah menyampaikan beberapa pendapat dan pertimbangan serta saran masukan dari setiap substansi yang masih menjadi pending issue dalam pembahasan. Hal ini juga merupakan bentuk upaya BNN untuk tetap memberikan pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah dilaksanakan oleh BNN dalam setiap penanganan TP Narkotika.

Selanjutnya, setelah dilakukan pembahasan ini, draft RUU kemudian akan disesuaikan oleh DJPP Kementerian Hukum untuk dilakukan pembahasan lanjutan terhadap beberapa substansi pasal yang belum dilakukan pembahasan didalam forum.