BNN GELAR SEMINAR PUBLIK RUU NARKOTIKA: DORONG REGULASI YANG LEBIH HUMANIS, EFEKTIF, DAN BERKEADILAN

Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, membuka Seminar Publik Perubahan Rancangan UU Narkotika bertema “Reformasi Kebijakan Hukum Narkotika: Mewujudkan Regulasi yang Lebih Humanis, Efektif, dan Berkeadilan”. Digelar di Hotel J.S. Luwansa, Jakarta Selatan, Selasa (9/12), seminar ini dihadiri oleh para pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum, kesehatan, dan kebijakan publik, termasuk perwakilan lembaga peradilan, kejaksaan, kepolisian, kementerian terkait, akademisi, serta pejabat tinggi di lingkungan BNN.

Diawal sesi pemaparan, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI, Agus Irianto, menyoroti sejumlah isu pending seperti Pasal 8 RUU tentang penggunaan Narkotika Golongan I untuk kesehatan. Menurutnya, pihaknya setuju dengan hal tersebut asalkan memiliki landasan penelitian yang kuat dan dengan pengawasan Kementerian Kesehatan bersama BNN.

Lebih lanjut, Deputi Hukum dan Kerja Sama menyampaikan bahwa evaluasi terhadap struktur koordinasi aparat penegak hukum perlu dilakukan. Ia menyoroti perlunya pembahasan mengenai kemampuan Polri dalam menangani permasalahan narkotika secara menyeluruh. Ia juga mengingatkan bahwa penempatan PNS tidak dapat berada di bawah Polri, sementara Kepala BNN RI memiliki kedudukan setingkat menteri, sehingga hal tersebut perlu ditinjau kembali dari aspek struktural.

Mengakhiri paparannya, Ia menegaskan bahwa BNN terbuka terhadap seluruh bentuk perubahan dalam RUU Narkotika selama didasarkan pada kajian ilmiah dan praktik di lapangan. Reformasi kebijakan harus memastikan adanya kepastian hukum, perlindungan, dan kemanfaatan yang optimal agar penanganan narkotika benar-benar berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.