GUNA EFEKTIFKAN PENEGAKAN HUKUM TPPU NARKOTIKA, BNN SEPAKATI PEDOMAN TEKNIS PENANGANAN TPPU DALAM RAKOR PPATKPada Selasa,11 Maret 2025, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Auditorium Yunus Husein, PPATK. Rapat ini dibuka oleh Kepala PPATK, Dr. Ivan Yustidiana, dan dihadiri oleh Kepala BNN beserta jajaran, termasuk Direktur Hukum dan Direktur Kerja Sama. Kegiatan juga diikuti secara daring oleh perwakilan BNN daerah, kejaksaan, kepolisian, dan aparat peradilan lainnya.
Diskusi panel pertama mengangkat tema efektivitas penegakan hukum TPPU berbasis penilaian risiko, dengan narasumber dari Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. Kepala BNN menekankan pentingnya perspektif hukum yang jelas untuk mendukung kerja penyidik BNN dalam menangani TPPU ke depan.
Panel kedua membahas aspek teknis pembuktian dan pendekatan konseptual terhadap TPPU. Disorot bahwa dalam satu kasus TPPU dapat terdapat lebih dari satu tindak pidana asal, serta bahwa TPPU merupakan kejahatan independen yang tidak selalu harus dibuktikan bersama tindak pidana asal.
Sebagai penutup, forum menyepakati perlunya pedoman teknis penanganan TPPU yang seragam melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) antar-kementerian/lembaga. Hal ini dianggap penting untuk memperkuat koordinasi hingga ke tingkat daerah, mengingat semakin kompleksnya pola dan modus pencucian uang.