BAHAS RANCANGAN PERATURAN TENTANG LAYANAN PUBLIK, DIREKTORAT HUKUM KUNJUNGI PUSAT LABORATORIUM BNN

JAKARTA – (05/12) Direktorat Hukum melakukan kunjungan ke Pusat Laboratorium Narkotika BNN dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Kepala BNN tentang Standar Pelayanan Publik yang disusun sebagai acuan bagi Unit Kerja UPP dalam menetapkan Standar Pelayanan Publik, memberikan kepastian, meningkatkan kualitas, dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan, serta selaras dengan kemampuan penyelenggara.

Penyusunan rancangan Perka tengang Standar Pelayanan Publik dilakukan berdasarkan hasil identifikasi dan analisis dari kondisi riil mengenai unsur dan fungsi manajemen, serta memperhatikan perkembangan kemajuan teknologi, tuntutan kebutuhan pelayanan dan prospek kemampuan Unit Kerja.

Hasil analisis dan penyusunan terhadap masing-masing komponen Standar Pelayanan Publik, selanjutnya dituangkan dalam satu format rancangan Standar Pelayanan Publik untuk masing-masing jenis pelayanan.

Sebelum menerapkan Standar Pelayanan Publik, penyelenggara diwajibkan untuk menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan.

Format Maklumat Pelayanan terdapat pada Lampiran yg merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Racangan Peraturan Kepala ttng Pedoman dan Penerapan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan BNN.

Selanjutnya, maklumat Pelayanan yang telah disusun wajib dipublikasikan secara luas, jelas, dan terbuka kepada, melalui berbagai media yang mudah diakses.

Adanya usulan Pusat Laboratorium Narkotika terkait perluasan kegiatan pembinaan melalui uji proficiency Lab secara nasional (apakah melalui KEP atau PerBadan), telah dijelakskan karena sifatnya mengatur maka menggunakan instrumen Peraturan Badan.

Pusat Laboratorium Narkotika BNN sedang menyusun skema kompetensi khusus untuk JF Penguji Laboratorium untuk disertifikasi dan sudah berkoordinasi dengan Kemenaker. Kemudian, terdapat masukan dari Kemenaker agar membuat komite pemeriksa laboratorium narkotika yang ditetapkan oleh Kepala BNN.

Adanya usulan untuk merevisi Peraturan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Permintaan Pemeriksaan Dan Pengujian Laboratoris.