Direktur Hukum Toton Rasyid., S.H., M.H. hadir sebagai Narasumber dalam FGD Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 106/PUU-XVIII/2020 perihal Pengujian UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Ganja Medis), di Margo Hotel Depok Jawa Barat kegiatan tersebut dihadiri oleh Dhira Narayana Direktur Eksekutif LSM Yayasan Sativa Nusantara, serta Perwakilan dari Mahkamah Konsititusi. Adapun pembahasan dalam rapat:
1. Bahwa dengan ditolaknya permohonan pengujian pasal UU Narkotika untuk melegalisasi pengugnaan narkotika golongan I, pemerintah berpandangan tidak ada akibat hukum karena pasal yang dimohonkan pengujian tidak dibatalkan oleh MK;
2. Pemerintah belum memprioritaskan penelitian/pengkajian ganja sebagai obat medis sebagaimana maksud original intent dari Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020;
3. Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020 sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangannya meminta harus dilakukan penelitian dan pengkajian terhadap Narkotika Golongan I, karena. narkotika Golongan I, tentunya dimaksud adalah semua jenis narkotika golongan I (tdk secara spesifik ganja saja).
4. Dalam Peraturan BNN No 5 Tahun 2020 membuka peluang BNN melakukan penelitian melalui Pusat Laboratorium Narkotika, akan tetapi mengingat putusan MK adalah narkotika I untuk pelayanan kesehatan, maka tentunya BNN tidak memiliki kapasitas untuk melakukan penelitian tsb.
5. Pemerintah perlu melakukan koordinasi antar lembaga untuk melaksanakan perintah Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait penelitian dan pengkajian ganja sebagai pelayanan kesehatan.
6. Untuk melakukan penelitian terhadap ganja tersebut telah terbit Permenkes 16 Tahun 2022, akan tetapi belum terinci bagaimana pelaksanaannya.