Direktorat Hukum menerima Kunjungan DPRD Bantul

(12/12) Direktorat Hukum melaksanakan Rapat Regulasi Pembuatan Peraturan Daerah mengenai P4GN di Bantul yang dilaksanakan di Ruang Rapat BNN. Rapat dipimpin oleh Ibu Yuris Farida Oktoris Penyuluh Narkoba Ahli Utama didampingi oleh Yogi Hartanto Dit Hukum, rapat dihadiri oleh Perwakilan DPRD Bantul dari Partai PDIP, PKS, Gerindra, dan PKB  serta Pegawai PUU Direktorat Hukum dan Pegawai dari Deputi Pencegahan. Adapun hasil kegiatan adalah sebagai berikut:

  1. Pada Tahun 2021 ditemukannya pabrik ekstasi yang terbongkar hal ini merupakan tanggung jawab Pemda Bantul. Permasalah narkoba yang berubah sesuai kondisi terdapat narkoba jenis baru yaitu NPS yang harganya lebih murah.
  2. Segera dibuat Raperda mengenai P4GN di Bantul dikarenakan Perda DIY masih perda yang lama belum dimuat mengenai pemberantasan narkoba.
  3. Peraturan Daerah yang dibuat merupakan Intervensi kegiatan berbasis masyarakat dan pelayanannya harus dirasakan oleh masyarakat. Materi muatannya mengenai peningkatan kampanye publik tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan presekusor narkotika serta pengembangan pendidikan anti narkotika dan prekursor narkotika.