
(13/04) - Direktorat Hukum menerima kunjungan dari Badan Kesbangpol Pemda Kota Balikpapan dan BNNK Balikpapan dengan agenda Fasilitasi P4GN
Rapat dibuka oleh Direktur Kerja Sama BNN dengan dihadiri Perancang PUU Ahli Muda BNN, Perwakilan Biro Perencanaan BNN, Pegawai Dit Hukum serta Perwakilan Badan Kesbangpol Pemda Kota Balikpapan
Adapun hasil pelaksanaan kegiatan menghasilkan hal2 sebagai berikut:
1. Direktur Kerja Sama BNN menyambut baik itikad baik dari Pemerintah Daerah Kota Balikpapan yang akan menyusun Perda tentang P4GN, Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN siap membantu
2. Pemda Kota Balikpapan saat ini belum memiliki Peraturan Daerah tentang P4GN dan masih menunggu turunan dr perubahan Perda P4GN Provinsi Kalimantan Timur
3. Pemda Kota Balikpapan saat ini hanya memiliki instruksi walikota tentang P4GN dan SK tentang Tim Terpadu P4GN
4. Direktorat Hukum BNN menyampaikan saran kiranya Pemerintah Daerah Kota Balikpapan untuk dapat menyusun Peraturan Daerah tentang P4GN, hal ini diperlukan sebagai payung hukum dan pembiayaan anggaran kegiatan P4GN yang dapat dibiayai oleh APBD
5. Kepala BNN Kota Balikpapan menyampaikan kiranya dalam Perda Kota Balikpapan nantinya apakah dapat mengatur kegiatan desa bersinar
6. Direktorat Hukum BNN menyampaikan norma desa bersinar dapat dicantumkan dalam Perda P4GN selain itu dapat ditambahkan prosentase angka pembiayaan yg diperlukan untuk desa bersinar dengan skema Hibah
7. Biro Perencanaan menyampaika kiranya setiap pelaksanaan aksi P4GN yg sifat generik dan khusus dapat dilaporkan oleh setiap OPD agar dapat tercatat